Legislator Dukung Strategi Pendanaan Jiwasraya
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. Foto : Arief/mr
Komisi XI DPR RI menaruh perhatian serius terhadap kondisi terkini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kabarnya sudah tidak mampu membayar klaim yang telah jatuh tempo kepada nasabahnya. Atas keprihatinan ini, Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Eselon 1 Kementerian Keuangan guna mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan asuransi plat merah ini.
Setelah melakukan pembahasan mendalam, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memberikan dukungannya atas tiga strategi pembenahan Jiwasraya yang diantaranya lembaga ini akan mendapatkan dana sebesar Rp 13 triliun untuk membayar utang klaim polis nasabah. Langkah pertama yang dilakukan adalah mencari mitra strategis yang akan berinvestasi di anak usaha Jiwasraya, yakni PT Jiwasraya Putra.
Suntikan dana yang dibutuhkan sekitar Rp 5 triliun dan diharapkan terealisasi pada Januari 2020. “Dari anak perusahaan PT. Jiwasraya Putra akan dapat Rp 5 triliun. Mudah-mudahan bulan Januari investornya sudah bisa masuk, jadi bisa menyelesaikan secara bertahap,” kata Dito saat RDP dengan jajaran Eselon I Kementerian Keuangan, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Selain itu, Komisi XI DPR RI mendukung untuk dibentuknya induk perusahaan asuransi milik negara yang akan menerbitkan surat utang. Harapannya dari surat utang tersebut, Jiwasraya bisa mendapatkan dana hingga Rp 7 triliun. Dan yang terakhir, penambahan bantuan dana bisa melalui bisnis reasuransi melalui produk financial reinsurance yang diperkirakan menghasilkan likuditas Rp 1 triliun. Melalui langkah itu nantinya Pemerintah bersama DPR RI turut menyelesaikan persoalan yang terjadi di Jiwasraya.
Namun Dito mengungkapkan akan terus memantau perkembangannya untuk bisa merealisasikan strategi tersebut. Berdasarkan informasi terbaru, Jiwasraya kini memiliki klaim polis jatuh tempo untuk periode Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. Lembaga plat merah ini dikabarkan tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu karena perusahan masih berada dalam tekanan likuiditas. (hs/sf)